Kamis, 04 Februari 2016

Pengaruh politik dan hukum pada pelanyanan kesehatan dalam komunitas

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kesehatan adalah bagian dari politik oleh karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan publik yang seyogianya tidak hanya dijadikan sebagai kendaraan politik para calon atau kandidat kepala daerah. (Bambra et all, 2005). Sebuah studi yang dilakukan Navarro et all pada tahun 2006 meneguhkan korelasi antara ideologi politik suatu pemerintahan terhadap derajat kesehatan masyarakatnya, melalui kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintahan tersebut. Konsep kesehatan yang dianut pemerintah kita saat ini, berbuah pembangunan kesehatan yang berbentuk pelayanan kesehatan individu, ketimbang layanan kesehatan komunitas yang lebih luas, program-program karitas yang bersifat reaktif seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau pengobatan gratis dan Jampersal.
Dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bagian Pembukaan butir b (menimbang); disebutkan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan. Hal ini menunjukkan pentingnya pembangunan kesehatan dalam bentuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Indikator peningkatan derajat kesehatan antara lain adalah meningkatnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita, serta angka kesakitan (morbiditas). Boleh jadi indikator ini terus menampakkan grafik membaik. Transparansi tidak hanya menyangkut masalah keuangan, namun transparansi dalam informasi atas pelayanan publik Sebagai contoh, data mengenai jumlah penderita gizi buruk, jumlah penduduk miskin, rasio jumlah penduduk dengan jumlah sarana kesehatan dan prosedur pelayanan dasar maupun rujukan hendaknya diberikan pada publik secara transparan.





BAB II
   PEMBAHASAN

2.1  Pengertian komunitas
Para ahli mendefinisikan komunitas dari berbagai sudut pandang sebagai berikut :
a.       WHO, 1974 : komunitas sebagai kelompok sosial yang ditentukan oleh batas-batas wilayah, nilai-nilai keyakinan dan minat yang sama serta adanya saling mengenal  dan berinteraksi antar anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya.
b.      Spradley (1985) mendefinisikan komunitas : sebagai sekumpulan orang yang saling bertukar pengalaman penting dalam hidupnya.
c.       Koentjaraningrat (1990) mendefinisikan komunitas adalah : sebagai suatu kesatuan hidup manusia, yang menempati suatu wilayah nyata dan yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat serta terikat oleh suatu rasa identitas suatu komunitas.
d.      Sounders (1991) mendefinisikan komunitas: sebagai tempat atau kumpulan orang-orang atau system sosial.
Sedangkan definisi keperawatan komunitas menurut beberapa pandangan:
a.       American Nurses Assocation (1973) : suatu sintesa dari praktek keperawatan dan praktek kesehatan masyarakat yang diterapkan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan penduduk.
b.      WHO (1974) : mencakup perawatan kesehatan keluarga dan juga meliputi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat luas, membantu masyarakat mengidentifikasi masalah kesehatan sendiri  serta memecahkan masalah kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada pada mereka sebelum mereka meminta bantuan pada orang lain.
c.       Ruth B. Freeman (1981) keperawatan komunitas adalah kesatuan yang unik dari praktek keperawatan dan kesehatan masyarakat yang ditujukan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan kesehatan baik diri sendiri sebagai perorangan maupun secara kolektif sebagai keluarga, kelompok khusus atau masyarakat dan pelayanan tersebut mencakup spectrum pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
d.      Departemen kesehatan R.I (1986) : keperawatan kesehatan masyarakat adalah suatu upaya pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh perawat dengan mengikutsertakan tim kesehatan lainnya dan masyarakat untuk memperoleh tingkat kesehatan yang lebuh tinggi dari individu, keluarga dan masyarakat.

2.2  Pengertian politik dan hukum dalam pelayanan kesehatan
A.    Politik
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites - warga negara) dan (polis - negara kota). Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. 
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

B.     Hukum
HUKUM KESEHATAN (UU RI NO.23/1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) Maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medikdan lain-lain.
C.    Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif( peningkatan kesehatan ), menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat. Sesuai dengan batasan seperti di atas, mudah dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang ditemukan banyak macamnya.

2.3  Politik dan hukum  pelayanan kesehatan
Politik dan hukum kesehatan merupakan upaya pembangunan masyarakat dalam bidang kesehatan. Bambra et al (2005) dan fahmi umar (2008) mengemukakan mengapa kesehatan itu adalah politik, karena dalam bidang kesehatan adanya disparitas derajat kesehatan masyarakat, dimana sebagian menikmati kesehatan sebagian tidak. Oleh sebab itu, untuk memenuhi equity atau keadilan harus diperjuangkan.
Kesehatan adalah bagian dari politik dan hukum  karena derajat kesehatan atau masalah kesehatan ditentukan oleh kebijakan yang dapat diarahkan atau mengikuti kehendak (amenable) terhadap intervensi kebijakan politik dan hukum . Kesehatan bagian dari politik dan hukum  karena kesehatan adalah hak asasi manusia. Semua pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan dan di tanggung gugatkan.

2.4  Masalah politik dan hukum dalam pelayanan kesehatan
Politik  dan hukum kesehatan merupakan upaya pembangunan masyarakat dalam bidang kesehatan. Masalah politik dan hukum  dalam kesehatan adalah sesuatu yang harus diselesaikan atau dipecahkan dalam upaya pembangunan di bidang kesehatan. Saat ini, apa yang dipikirkan oleh ahli kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan apa yang dipikirkan oleh para pemimpin politik dalam melihat pembangunan.
Para ahli kesehatan masyarakat selalu memandang kesehatan adalah utama dan satu satunya cara dalam mencapai kesejahteraan, kesehatan ibu dan anak adalah prioritas, ketimpangan kaya dan miskin adalah sumber masalah kesehatan. kebijakan dan politik kesehatan harus berbasis bukti dan pendekatan pencegahan penyakit adalah yang utama. Sayangnya para pemimpin politik, tidak memandang sama dalam melihat persoalan pembangunan kesehatan, keputusan-keputusan politik lebih didasari kepada hasil survey popularitas dan prioritas pembangunan lebih kepada yang terlihat cepat di mata konstituen. perbedaan masalah ini berakar dari para ahli kesehatan masyarakat yang enggan untuk memahami masalah politik pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang kesehatan. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa masalah kesehatan adalah masalah politik.
Masalah kesehatan bukan lagi hanya berkaitan erat dengan tehnis medis, tetapi sudah lebih jauh memasuki area-area yang bersifat social, ekonomi dan politik karena masalah kesehatan merupakan masalah politik maka untuk memecahkannya diperlukan komitmen politik. Namun, untuk memecahkan masalah tersebut ternyata tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Disini aktor politik kesehatan belum mampu meyakinkan bahwa kesehatan adalah investasi, sector produktif dan bukan sector konsumtif. Praktisi kesehatan juga belum mampu memperlihatkan secara jelas di dalam mempengaruhi para pemegang kebijakan tentang manfaat investasi bidang kesehatan yang dapatmenunjang pembangunan bangsa.
Tidak ada batasan yang jelas siapa aktor politik kesehatan yang sesungguhnya, namun dapat dikatakan bahwa aktor politik kesehatan adalah orang, lembaga atau profesi yang berjuang untuk mewujudkan rakyat yang sehatdan sejahtera. Akan tetapi karena masalah politik adalah masalah kesehatan, maka tentu saja tidak perlu semua aktor politik adalah orang kesehatan atau orang dengan latar belakang kesehatan akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana para aktor politik mempunyai wawasan kesehatan.


2.5  Pengaruh Hubungan Politik dan hukum pelayanan kesehatan
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Politik Kesehatan adalah Ilmu dan seni untuk memperjuangkan derajat kesehatan masyarakat dalam satu wilayah melalui sebuah sistem ketatanegaraan yang dianut dalam sebuah wilayah atau negara untuk menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat secara keseluruhan. Untuk meraih tujuan tersebut diperlukan kekuasaan. Dengan kekuasaan yang dimiliki, maka akan melahirkan kebijakan yang pro rakyat untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat itu sendiri. Kebijakan pemerintah dapat terwujud dalam
dua bentuk :
1.      Peraturan pemerintah dalam bidang kesehatan meliputi undang-undang, peraturan presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dan peraturan lainnya.
2.      Kebijakan pemerintah dalam bentuk program adalah segala aktifitas pemerintah baik yang terencana maupun yang insidentil dan semuanya bermuara pada peningkatan kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan dan masyarakat agar tetap sehat dan sejahtera, baik fisik, jiwa, maupun sosial.
Oleh karena itu, untuk menciptakan kesehatan masyarakat yang prima maka dibutuhkan berbagai peraturan yang menjadi pedoman bagi petugas kesehatan dan masyarakat luas, sehingga suasana dan lingkungan sehat selalu tercipta. Di samping itu pemerintah harus membuat program yang dapat menjadi stimulus bagi anggota masyarakat untuk menciptakan lingkungan dan masyarakat sehat, baik jasmani, rohanio,  rohani, sosial serta memampukan masyarakat hidup produktif secara sosial ekonomi.
Kebijakan kesehatan yang juga berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan penduduk adalah dengan menambah personel kesehatan baik yang terlibat dalam upaya preventif maupun dalam tindakan kuratif. Tujuan kebijakan ini agar pelayanan kesehatan tidak hanya dinikmati oleh golongan tertentu, namun juga bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini.
Salah satu intervensi keperawatan komunitas di Indonesia yang belum banyak digali adalah kemampuan perawat spesialis komunitas dalam membangun jejaring kemitraan di masyarakat. Padahal, membina hubungan dan bekerja sama dengan elemen lain dalam masyarakat merupakan salah satu pendekatan yang memiliki pengaruh signifikan pada keberhasilan program pengembangan kesehatan masyarakat (Kahan & Goodstadt, 2001). Pada bagian lain Ervin (2002) menegaskan bahwa perawat spesialis komunitas memiliki tugas yang sangat penting untuk membangun dan membina kemitraan dengan anggota masyarakat. Bahkan Ervin mengatakan bahwa kemitraan merupakan tujuan utama dalam konsep masyarakat sebagai sebuah sumber daya yang perlu dioptimalkan (community-as-resource), dimana perawat spesialis komunitas harus memiliki ketrampilan memahami dan bekerja bersama anggota masyarakat dalam menciptakan perubahan di masyarakat.
2.6  Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
I. Dasar Hukum
1. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
II. Memutuskan
Menetapkan :
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam dictum dimaksud agar digunakan sebagai
Pedoman semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3 . keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).
2.7.  Pembangunan Berwawasan Kesehatan
1. Promotif
• Meningkatkan pengetahuan
• Menjaga stamina tubuh
• Menu seimbang

2. Preventif
• Imunisasi
• Hygiene
• Lingkungan
• Amdal
• Taat lalu lintas
• Keselamatan kerja

3. Kuratif
• Pengobatan
• Rehabilitasi




2.8.  JAMPERSAL
Menteri Kesehat an akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal). Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Diterbitkannya Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Petunjuk Teknis ini telah disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal.
Dari beberapa pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan, lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan,sumberdaya manusia dan lainnya.
Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya
Oleh karena itu, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs.
Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.
2.9.      JAMKESMAS
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
Program yang dimulai pada tahun 2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena (menurut pemerintah) terbukti meningkatkan akses rakyat miskin terhadap layanan kesehatan gratis. Program itu nantinya terintegrasi atau menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) efektif diterapkan di Indonesia, program Jamkesmas akan disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya, pengaturan proporsi iuran pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan rakyat miskin.
2.10.    BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
 Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta Jaminan kesehatanyang dikelola BPJS Kesehatan. Artinya mereka tidak boleh tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun sudah memiliki Jaminan kesehatanlain., orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran  Peserta BPJS Kesehatan.

A.  Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1. Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta Jaminan Kesehatan yang diatur melalui peraturan pemerintah
2.   Orang yang cacat total tetap dan tidak mampu cacat fisik/mental sehingga seseorang tidak mampu melakukan pekerjaan, yang penetapnnya dilakukakn oleh dokter


 B. Manfaat jaminan kesehatan, terdiri atas :
1.      Manfaat medis; tidak terikat dengan besaran iuran
2.      Manfaat non medis, meliputi: Manfaat akomodasi (dibedakan berdasarkan skala besaran iuran) dan Manfaat ambulans, hanya diberikan ungtuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang  ditetapkan BPJS Kesh.
3.      Manfaat pelayanan promotif dan preventif, meliputi: Penyuluhan kesehatan perorangan (minimal Penyuluhan tentang pengelolaan faktor resiko. Risiko penyakit dan PHBS); Imunisasi dasar (meliputi BCG, DPT-HB, Polio, Campak); Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, tubektomi bekerjasama dengan lembaga KB); Skrining kesehatan (mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan
Strategi kesehatan di Indonesia:
a.  Mewujudkan komitmen pembangunan kesehatan
b. Meningkatkan pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan
c.  Membina sistem kesehatan dan sistem hukum di bidang kesehatan
d.  Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
Dr. Wasis Budiarto, MS menyatakan perubahan paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan konsekuensi terhadap pergeseran orientasi pelayanan dari kuratif-rehabilitatif menjadi preventif-promotif, pendekatan fisik organik menjadi pendekatan paradigma sehat yang holistik dengan pendekatan masyarakat, pasif-reaktif dan individual centered menjadi proaktif dan community centered. Lebih lanjut dikemukakan, perubahan paradigma pelayanan kesehatan juga berdampak pada terjadinya pergeseran orientasi pembiayaan dan anggaran kesehatan. Semula berorientasi pada pembiayaan out of pocket ke sistem prabayar dan asuransi. Terlihat bahwa sistem kesehatan sekarang ini merupakan sistem yang terintegrasi antara pelayanan, pembiayaan, jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian biaya (cost containment).

2.11.    GRAND STRATEGI DEPKES
1. Meningkatkan system survey, monitoring dan informasi kesehatan
2. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
3. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
4. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
a.Menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
1. Seluruh desa menjadi desa siaga
2. Seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Seluruh keluarga sadar gizi
b.Meningkatkan akses Masy rakat terhadap pelayan an kesehatan
1. Setiap orang miskin mendapat yan kes yang bermutu
2. Setiap bayi,anak,bumil,dan kelompok masy resti terlindungi dari penyakit
3. Di setiap desa tersedia SDM yang kompeten
4. Di setiap desa cukup tersedia obat essensial dan ala kesehatan dasar
5. Setiap puskesmas dapat menjangkau wil kerjanya
6. Yan kes disetiap tempat memenuhi standar mutu

c.Meningkatkan sistem Survey, monitoring Informasi kesehatan
1. Setiap KLB harus dilaporkan secara tepat
2. Setiap insiden penyakit harus masuk pada RR
3. Semua sediaan farmasi, makanan & perbekalan kesehatan memenuhi syarat kesehatan    
4. Terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai standart
5. Berfungsinya sistem informasi kesehatan yang on line di seluruh Indonesia
d.Menigkatkan pembiayaan kesehatan
1. Pembangunan kesehatan hrs memperoleh preoritas pemerintah Pusat dan Daerah
2. Anggaran kesehatan dipreoritaskan untuk promotif dan preventif
3. Terciptanya JPKM terutama bagi rakyat miskin
UU No 32-33 2004 yaitu tentang :
1. Regulasi Nasional
2. Regulaso Provinsi
3. Regulasi Daerah
Yang membahas tengtang fungsi puskesmas yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang bermutu, perilaku hidup sehat, dan lingkungan sehat.
Fungsi puskesmas :
1. Pusat kesehatan berwawasan kesehatan
2. Pusat pemberdayaan keluarga
3. Pusat pelayanan kesehatan setara yaitu : Yankesmas dan yankes perorangan

2.12.    Trend KeperawatanKomunitasdanImplikasinya di Indonesia
Tren keperawatan komunitas adalah sesuatu yang sedang booming, actual, dan sedang hangat diperbincangkan dalam ruang lingkup keperawatan komunitas.
Tren dalam pendidikan keperawatan adalah berkembangnya jumlah peserta didik keperawatan yang menerima pendidikan keperawatan bagi peserta didik di tingkat DIII Keperawatan, S1 Keperawatan/Kesehatan Masyarakat sampai dengan tingkat S2 Keperawatan/Kesehatan. Tren praktek keperawatan meliputi berkembangnya berbagai tempat praktik sehingga perawat memiliki kemandirian yang lebih besar. Perawat secara terus menerus  meningkatkan otonomi dan penghargaan sebagai anggota dari tim asuhan keperawatan. Aktifitas dari organisasi keperawatan professional menggambarkan tren dalam pendidikan dan praktek keperawatan. Tren lain yang sedang dibicarakan adalah:
1.      Pengaruh politik terhadap keperawatan professional
Keterlibatan perawat dalam politik terbatas, walaupun secara individu ada beberapa nama seperti : F.Nightingale, Lilian Wald, Margaret Sanger dan Lavinia Dock telah mempengaruhi dalm pembuatan keputusan di berbagai bidang seperti : masalah sanitasi, pemenuhan kebutuhan nutrisi, masalah KB, perawat kurang dihargai sebagai kelompok (Hall-Long, 1995 dalam Wahit Iqbal Mubarak dkk, 2006). Perawat dahulu merasa tidak nyaman dengan politik karena mayoritas perawat adalah wanita dan politik merupakan dominasi laki-laki. Keterlibatan perawat dalam politik mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam kurikulum keperawatan, organisasi professionalan tempat perawatn kesehatan.(Stanhope dan Talbott, 1985, Mason, 1990 dalam Wahit Iqbal Mubarak dkk, 2006). Keterlibatan perawat dalam politik mendapat perhatian yang lebih besar dalam kurikulum keperawatan, organisasi professional dan tempat perawatan kesehatan (Stanhope dan Belcher, 1993 dalam Wahit Iqbal Mubarak dkk, 2006).
2.      Pengaruh perawat dalam peraturan dan praktik keperawatan
Aktifitas dan komitmen politik merupakan bagian dari profesionalisme dan politik merupakan aspek yang penting dalam memberikan perawatan kesehatan(Wahit Iqbal Mubarak dkk, 2006).  Walaupun perawat telah mencegah terjadinya pelanggaran pada aturan profesi, keperawatan di masa mendatang menuntut perawat baik secara individu maupun kelompok untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengaruh pada kebijakan asuhan kesehatan yang mempengaruhi praktik keperawatan(Perry & Potter, 2005 dalam Wahit Iqbal Mubarak dkk, 2006).

2.13.   Undang- Undang Praktik Keperawatan
secara singkat beberapa undang- undang yang ada di indonesia yang berkaitan peraktik keperawatan.
(1)  UU No. 6 tahun 1963 tentan Tenaga Kesehatan. UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. UU ini boleh dikatan sudah usang, karena dalam UU ini juga tercantum berbagai jenis tenaga sarjan keperawatan seperti sekarang ini.

(2)  UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter.

(3)Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979 tahun 1979 yan membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan medis keperawatan (termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan tidak terpisah tetapi juga termasuk katagori keperawatan (Soekanto & Herkutanto, 1987; Sciortino, 1991).

(4)        Dalam Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu peryataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber 1986 menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin. Sistem ini menguntungan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantungkepada pangkat/golongan atasannya.
(5)        UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktik keperawatan profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak- hak pasien, kewenagan, maupun perlindungan hokum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa peryataan UU (6)  Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah: 1) Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan dengan peraturan pemerintah. 2) Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenagannya; Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (Jahmono, 1993).














BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
Dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bagian Pembukaan butir b (menimbang); disebutkan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan. Hal ini menunjukkan pentingnya pembangunan kesehatan dalam bentuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Kebijakan kesehatan yang juga berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan penduduk adalah dengan menambah personel kesehatan baik yang terlibat dalam upaya preventif maupun dalam tindakan kuratif. Tujuan kebijakan ini agar pelayanan kesehatan tidak hanya dinikmati oleh golongan tertentu, namun juga bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini.











DAFTAR PUSTAKA

Mubarak, W. I, Santoso, B. A, Rozikoi, K, Patonah, S. (2006). Ilmu keperawatan komunitas 2. Jakarta : Sagung Seto.
Mubarak, W. I . (2005) Pengantar keperawatan komunitas 1. Jakarta : Sagung Seto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar