Minggu, 01 September 2013

HUDUD DAN QISHAS

TUGAS MAKALAH AGAMA
HUDUH DAN QISHAS


KELOMPOK 5

NAMA ANGGOTA:- M. TARMIDZI TAHER
                                                      -NELLYANA EKA MAYANG SARI
                           -NITRI WIDAYANI


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul itu “HUDUD DAN QISHAS” ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang di tentukan.Sekilas pembahasan tentang hudud dan qishas (hukum pidana Isalam. Hukum potongan tangan, rajam, qishash, dan jilid sering dijadikan alasan dibalik kesan tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan dalam sejarah hukum pidana islam.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas dari mata    kuliah AGAMA, yang dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian, hudud, qishash, beserta macamnya.Kami juga menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, maka dari itu segala kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu kami harapkan dari para pembaca. Kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Amin ya robbal alamin










Tangerang,   November 2012


Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
1.1.Latar belakang
1.2.Rumusan masalah
1.3.Tujuan
Bab II Pembahasan
2.1.Definisi hudud
2.2.Hudud pada perzinahan
2.3.Hudud pada pencurian
2.4.Hudud pada perampokan
        2.5.Qodzof
        2.6.Mengkomsumsi khamr
        2.7.Qishas pada pembunuhan
Bab III Penutup
        3.1.Kesimpulan
Daftar pustaka






BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islam lah yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya hukum Islam banyak negara yang merasa cocok dengan berlakunya hukum Islam. Tapi ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan apakah benar hukum islam itu sulit diterapkan dalam suatu tatanan kemasyarakatan atau itu hanya sebuah alasan dari segelintir orang yang tidak suka terhadap aturan tersebut.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash/Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahui berbagai macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.

1.2.Rumusan masalah
1.      Apa pengertian hudud?         
2.      Apa macam-macam hudud?
3.      Bagai mana hukum qishash

1.3.Tujuan
Agar mengetaui bagaimana hukum-hukum dalam islam seperti hudud dan qishas

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi hudud
       Hudud adalah bentuk jama’ bahasa Arab “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Menurut istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman dalam rangka hak Allah.Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Merupakansutu peraturan yang bersifat membatasi atau mencegah atau undang-undang dari Allahberkenaandengan hal-hal boleh (halal) dan terlarang(haram)sertahukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan.
2.2. Hudud pada perzinahan
            Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Orang berzina ada dua macam:
1.      Yang dinamakan “muhsan” yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telahmelakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.hukuman terhadap muhsan adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati).
2.      Yang dinamakan “ghoiru muhsan” yaitu perzinahan yang dilakukan olehorang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.hukuman terhadap ghoiru muhsan adalah didera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.
Adapun  firman ALLAH SWT adalah :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepadakeduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu berimankepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman merekadisaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (An-Nur :2)
Sabda Rasulullah Saw.:“
perawan dengan bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali, dandiasingkan dari negeri itu selama seratus tahun.”(Riwayat Muslim).
       
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbuktimelakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1) Menghancurkan garis keturunandan putusnya hak waris.
2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari      pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3)Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkankemanusiaan.
 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular. 

2.3.Hudud pada pencurian
Mencuri ialah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam,diambil dari tempat penyimpanannya.
            Mencuri ialah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dengan di potong tangannya yang kanan (dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kali, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga dipotog tangannya yang kiri, dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai dia tobat.
Firman ALLAH SWT:
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai)pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah mahaperkasa lagi mahabijaksana” (Al-Maidah:38).
Syarat hukum potong tangan:
1.      pencuri tersebut udah balig,berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Anak-anak,orang gila, dan orang yang dipaksa orang lain tidak dipotong tangannya.
2.      Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas), dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si pencuri,dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.
Oleh krena itu, orang yang mencuri harta bapaknya tidaklah dipotong tangannya begitu juga sebaliknya.demikian pula bila salah seorang suami istri mencuri hati orang lain, orang miskin yang mencuri dari baitul mal,dan sebagainya tidak dipotong
        Apabila telah nyata ia mencuridengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tanganya dipotong , ia pun wajib megembalikan harta yang dicurinya itu, atau menggantinya kalau barang itu tidak ada lagi di tangannya.

2.4.Hudud pada permpokan
                 Hukuman bagi perampok
            Perampok ada empat macam;
1.      Membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya.dalam hal ini hukumnya wajib dbunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (djemur)
2.      Membunuh orang yang dirampoknya,tetapi hartanya tidak diambil.hukumnya ia hanya wajib dibunuh saja.
3.      Hanya mengambil harta bendanya saja, sedangkan orangnya tidak dibunuh , sedangkan harta benda yang diambil setidaknya satu nisab. Perampok yang seperti ini hukumnya dipotong tangannya yang kanan dan kakinya yang kiri.
4.      Perampok yang menakuti-nakuti saja,tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumnya hendaklah diberi hukuman pejara atau hukuman lainnya yang dapat menjadi pelajaran kepadanya, agar ia jangan mengulangin perbuatannya yang baik itu.
Firman allah swt:
            “ sesungguhnya pembalasn terhadp orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”( al-maidah:33).
Apabila seorang perampok telah benar-benar bertobat sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya hukuman tertentu bagi perampok. Berarti kalau ia membunuh orang dan mengambil harta, gugurlah baginya hukum jemur dan wajib dibunuh. Dan wali orang yang terbunuh, boleh mengambil qisas atau memaafkan, dan ia wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Kalau ia hanya membunuh orang saja, gugurlah hukum wajib dibunuh, dalam hal ini terserah kepada wali, akan diambil qisas dan dimaafkan . kalau dia hanya mengambl harta benda saja, dia hanya potong tangannya,tidak dipotong kakinya. Jadi, yang gugur dalam tobat sebelum tertangkap ialah hak Allah, sedangkan hak manusia terus dilakukan.

2.5.Qodzof
Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan batu ataudengan yang lainya. Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali dan hamba 40 kali dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.
Firman Allah swt;
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)

Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu;
1.      Orang yang menuduh itu sdah baligh,berakal,dan bukan ibu,bapak atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
2.      Orang yang dituduh adalah orang islam,sudah baligh,berakal,merdeka,dan terpelihara(orang baik).

Gugurnya hukum dera menuduh
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga jalan:
1.      Mengemukakan saksi empat orang,menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2.      Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3.      Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Dalil  jalan yang pertama dapat dipahami dari surat An-nur ayat 4 seperti yang disebut di atas, yang mengatakan “ tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat mengemukakan 4 orang saksi ia terlepas dari hukuman.

2.6.Hudud pada mengkomsumsi khamr
Meminum-minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukuman haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
            Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.
Sabda rasulullah saw:
“ sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.”(riwayat nasai dan abu dawud).
Orang yang meminum-minuamn keras wajib didera 40 kali apabila ada saksi 2 orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti pencandu dan lain-lainnya, hukumannya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan.
Sabda rasulullah saw:
“tiap-tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (riwayat muslim).

2.7.Qishas pada pembunuhan
Hukum qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada anggota-anggota badan.
            Firman Aallah Ta’ala: surat al-Baqarah 179
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Ø  Qishash ada 2 macam
a.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
Para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga bagian
·         Al-Qatlu ‘Amdun Mahdun
Yaitu pembunuhan bemnar-benar disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atou alat yang bisa dipakai untuk membunuh, atou sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya
Firman allah ta’ala surat Al-baqarah ayat 178
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).
·         Al-qatlu ‘khata’un mahdhun
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan. Seperti, seseorang bermaksud menembak babi tetapi salah sasran mengenai manusia yang akhirnya mati.
·         Al-qatlu sibhu amdhi
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk membunuh
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Ø  Syarat-syarat Qishash
a.       Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.       Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.       Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.       Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah,‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
Ø  Syarat-syarat wajib hukum qishash
Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1.      Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda
“Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga jaga.”
2.      Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst."
3.      Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya."
4.      Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi
5.      Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.”





BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa:
Adapun Hudud adalah jama dari Had, yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua arti, yaitu : Hukum dan  Hukuman
Adpun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagian:
1.      Had penghilangan nyawa atou anggota badan
2.      Had tentangpelanggaran berbuat maksiat
Hukum qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada anggota-anggota badan






















DAFTAR PUSTAKA



RASYID, H,SULAEMAN. 1986,  FIQIH ISLAM. BANDUNG: SINAR BARU ALGENSIDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar