TUGAS MAKALAH AGAMA
KELOMPOK 5
NAMA ANGGOTA:- M.
TARMIDZI TAHER
-NELLYANA EKA MAYANG SARI
-NITRI WIDAYANI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alah SWT karena berkat
rahmat dan
karunia-Nya, makalah yang berjudul itu “HUDUD DAN QISHAS” ini
dapat selesai sesuai dengan waktu yang
di tentukan.Sekilas pembahasan tentang hudud dan qishas (hukum pidana Isalam. Hukum
potongan tangan, rajam, qishash, dan jilid sering
dijadikan alasan dibalik kesan tersebut,
sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan dalam sejarah hukum
pidana islam.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas
dari mata kuliah AGAMA, yang dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian, hudud,
qishash, beserta macamnya.Kami juga menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, maka dari itu
segala kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu kami harapkan dari
para pembaca. Kami berharap
agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Amin ya robbal alamin
Tangerang, November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar
isi
Bab
I Pendahuluan
1.1.Latar belakang
1.2.Rumusan masalah
1.3.Tujuan
Bab
II Pembahasan
2.1.Definisi
hudud
2.2.Hudud
pada perzinahan
2.3.Hudud
pada pencurian
2.4.Hudud
pada perampokan
2.5.Qodzof
2.6.Mengkomsumsi khamr
2.7.Qishas pada pembunuhan
Bab
III Penutup
3.1.Kesimpulan
Daftar
pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam literatur masyarakat, khusus
dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan
pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah
aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
Maka dari itu, dalam hukum Islam
diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai
preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya
jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka
dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah
alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan
ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya
bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar,
karena pada intinya hanya hukum Islam lah yang sangat cocok bagi kehidupan
manusia di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya hukum Islam banyak negara yang
merasa cocok dengan berlakunya hukum Islam. Tapi ada satu hal yang masih
menjadi pertanyaan apakah benar hukum islam itu sulit diterapkan dalam suatu
tatanan kemasyarakatan atau itu hanya sebuah alasan dari segelintir orang yang
tidak suka terhadap aturan tersebut.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut
pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam
makalah ini akan dibahas mengenai Qishash/Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah
mengetahui berbagai macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang
maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan
dilaksanakan.
1.2.Rumusan masalah
1.
Apa pengertian hudud?
2. Apa macam-macam hudud?
3. Bagai mana hukum qishash
1.3.Tujuan
Agar
mengetaui bagaimana hukum-hukum dalam islam seperti hudud dan qishas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi hudud
Hudud adalah bentuk jama’
bahasa Arab “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan
yang lain.Secara bahasa hadd berarti
pencegahan. Menurut istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman dalam rangka hak Allah.Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang
kepada kejahatan yang sama. Merupakansutu
peraturan yang bersifat membatasi atau mencegah atau undang-undang dari Allahberkenaandengan hal-hal boleh (halal) dan terlarang(haram)sertahukuman-hukuman yang di jatuhkan
kepada pelaku-pelaku kemaksiatan.
2.2. Hudud pada perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan
seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik
dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Orang berzina ada dua macam:
1.
Yang dinamakan “muhsan” yaitu perzinahan
yang dilakukan oleh orang yang telahmelakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.hukuman
terhadap muhsan adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati).
2.
Yang dinamakan “ghoiru muhsan” yaitu perzinahan yang
dilakukan olehorang
yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.hukuman
terhadap ghoiru muhsan adalah didera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri
selama satu tahun.
Adapun firman ALLAH
SWT adalah :
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepadakeduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu berimankepada Allah dan hari akhirat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman merekadisaksikan
oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (An-Nur :2)
Sabda Rasulullah Saw.:“
“perawan dengan
bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali, dandiasingkan dari negeri itu selama
seratus tahun.”(Riwayat Muslim).
Sanksi hukum tersebut baru dapat
dijatuhkan apabila sudah terbuktimelakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4
orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena
:
1) Menghancurkan garis keturunandan putusnya hak waris.
2) Mengakibatkan kehamilan sehingga
anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3)Merupakan salah
satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkankemanusiaan.
4) Menimbulkan
penyakit yang berbahaya dan menular.
2.3.Hudud pada pencurian
Mencuri
ialah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam,diambil dari tempat
penyimpanannya.
Mencuri
ialah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dengan
di potong tangannya yang kanan (dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri
kedua kali, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga
dipotog tangannya yang kiri, dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan.
Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai dia tobat.
Firman ALLAH SWT:
“ Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai)pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah mahaperkasa lagi
mahabijaksana” (Al-Maidah:38).
Syarat hukum potong tangan:
1. pencuri tersebut udah balig,berakal
dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Anak-anak,orang gila, dan orang
yang dipaksa orang lain tidak dipotong tangannya.
2. Barang yang dicuri itu sedikitnya
sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas), dan barang itu diambil
dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si pencuri,dan tidak
ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.
Oleh krena itu, orang yang mencuri harta bapaknya
tidaklah dipotong tangannya begitu juga sebaliknya.demikian pula bila salah
seorang suami istri mencuri hati orang lain, orang miskin yang mencuri dari
baitul mal,dan sebagainya tidak dipotong
Apabila telah nyata ia
mencuridengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tanganya dipotong , ia pun
wajib megembalikan harta yang dicurinya itu, atau menggantinya kalau barang itu
tidak ada lagi di tangannya.
2.4.Hudud pada permpokan
Hukuman
bagi perampok
Perampok ada empat
macam;
1.
Membunuh orang yang dirampoknya dan diambil
hartanya.dalam hal ini hukumnya wajib dbunuh; sesudah dibunuh, kemudian
disalibkan (djemur)
2. Membunuh
orang yang dirampoknya,tetapi hartanya tidak diambil.hukumnya ia hanya wajib
dibunuh saja.
3. Hanya
mengambil harta bendanya saja, sedangkan orangnya tidak dibunuh , sedangkan
harta benda yang diambil setidaknya satu nisab. Perampok yang seperti ini
hukumnya dipotong tangannya yang kanan dan kakinya yang kiri.
4.
Perampok yang menakuti-nakuti saja,tidak membunuh dan
tidak mengambil harta benda. Hukumnya hendaklah diberi hukuman pejara atau
hukuman lainnya yang dapat menjadi pelajaran kepadanya, agar ia jangan
mengulangin perbuatannya yang baik itu.
Firman allah swt:
“
sesungguhnya pembalasn terhadp orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-nya
dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya)”( al-maidah:33).
Apabila seorang perampok telah benar-benar bertobat
sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya hukuman tertentu bagi perampok.
Berarti kalau ia membunuh orang dan mengambil harta, gugurlah baginya hukum
jemur dan wajib dibunuh. Dan wali orang yang terbunuh, boleh mengambil qisas atau
memaafkan, dan ia wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Kalau ia hanya
membunuh orang saja, gugurlah hukum wajib dibunuh, dalam hal ini terserah
kepada wali, akan diambil qisas dan dimaafkan . kalau dia hanya mengambl harta
benda saja, dia hanya potong tangannya,tidak dipotong kakinya. Jadi, yang gugur
dalam tobat sebelum tertangkap ialah hak Allah, sedangkan hak manusia terus
dilakukan.
2.5.Qodzof
Asal makna qadzaf adalah ramyu
melempar, umpamanya dengan batu ataudengan
yang lainya. Menuduh orang berbuat zina
termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali
dan hamba 40 kali dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.
Firman Allah swt;
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)
Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu;
1. Orang yang menuduh itu sdah baligh,berakal,dan bukan ibu,bapak atau
nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
2.
Orang yang dituduh adalah orang
islam,sudah baligh,berakal,merdeka,dan terpelihara(orang baik).
Gugurnya hukum dera menuduh
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga
jalan:
1.
Mengemukakan saksi empat orang,menerangkan bahwa yang
tertuduh itu betul-betul berzina.
2.
Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3.
Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas
dari hukuman dengan jalan li’an.
Dalil jalan
yang pertama dapat dipahami dari surat An-nur ayat 4 seperti yang disebut di
atas, yang mengatakan “ tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat
mengemukakan 4 orang saksi ia terlepas dari hukuman.
2.6.Hudud pada
mengkomsumsi khamr
Meminum-minuman
keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukuman haram, dan
merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu
larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan
berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan,
diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak
sampai memabukkan.
Sabda
rasulullah saw:
“ sesuatu
yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.”(riwayat nasai dan abu
dawud).
Orang yang
meminum-minuamn keras wajib didera 40 kali apabila ada saksi 2 orang laki-laki
atau dia mengaku sendiri.
Bukan saja
minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti pencandu dan
lain-lainnya, hukumannya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan.
Sabda
rasulullah saw:
“tiap-tiap
sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (riwayat muslim).
2.7.Qishas pada
pembunuhan
Hukum qishahsh, yaitu hukum
pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul
disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada
anggota-anggota badan.
Firman Aallah Ta’ala: surat al-Baqarah 179
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.
Ø Qishash ada 2 macam
a.
Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi
tindak pidana pembunuhan
Para ulama membagi pembunuhan
menjadi tiga bagian
·
Al-Qatlu ‘Amdun Mahdun
Yaitu pembunuhan bemnar-benar
disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atou alat yang bisa dipakai
untuk membunuh, atou sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya
Firman allah ta’ala surat Al-baqarah
ayat 178
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula).
·
Al-qatlu ‘khata’un mahdhun
Yaitu pembunuhan yang tidak
direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan.
Seperti, seseorang bermaksud menembak babi tetapi salah sasran mengenai manusia
yang akhirnya mati.
·
Al-qatlu sibhu amdhi
Yaitu pembunuhan yang tidak
direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud
memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang
digunakan untuk membunuh
b. Qishash anggota badan, yakni hukum
qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
menghilangkan manfaat anggota badan.
Ø Syarat-syarat Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka
belum dan tidak berdosa
b. Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
c.
Oran g yang dibunuh sama derajatnya,
Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak
dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata,
telinga dengan telinga.
e.
Qishash itu dilakukan dengn jenis
barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.
Oran g yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah,‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
Ø Syarat-syarat wajib hukum qishash
Hukum qishash tidak boleh
dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Si pembunuh haruslah orang mukallaf
(aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak
terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda
“Diangkat pena dari tiga golongan:
(Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras
pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga
jaga.”
2. Orang yang terbunuh adalah orang
yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan
salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw
"Tidak halal darah seorang
muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst."
3. Hendaknya si terbunuh bukanlah anak
si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh
dibunuh karena telah membunuh anaknya."
4. Hendaknya si korban bukanlah orang
kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi
5. Hendaknya yang terbunuh bukan
seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang
budak.”
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menarik kesimpulan
bahwa:
Adapun Hudud adalah jama dari Had,
yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua arti, yaitu : Hukum
dan Hukuman
Adpun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagian:
1.
Had penghilangan nyawa atou anggota
badan
2.
Had tentangpelanggaran berbuat
maksiat
Hukum
qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar
kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa
atou qishash pada anggota-anggota badan
DAFTAR
PUSTAKA
RASYID, H,SULAEMAN.
1986, FIQIH ISLAM. BANDUNG: SINAR BARU
ALGENSIDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar